Dari Kerobokan ke London, Indonesia Fasilitasi Pemindahan Narapidana Inggris dalam Operasi Senyap

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Pulangkan Dua Napi Kasus Narkoba Asal Inggris. Foto: Ist.

Indonesia Pulangkan Dua Napi Kasus Narkoba Asal Inggris. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, ke London, Inggris. Pemindahan ini merupakan wujud kerja sama internasional dan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan serta penghormatan hak asasi manusia.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa proses pemindahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (7/11/2025).

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013. Selama ini, ia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara itu, Shahab Shahabadi (35) adalah narapidana kasus narkotika yang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI.

BACA JUGA:  Ahli Hukum UAI Sebut Pemberian SPDP ke Nadiem Makarim Sah, Kejagung: Belum Ada Tersangka Saat SPDP Diterbitkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surya menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Shahab Shahabadi diberangkatkan terlebih dahulu pada Kamis, 6 November 2025, dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025, pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. Surya menekankan bahwa proses transfer ini merupakan hasil kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. “Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuh Surya.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI, Tiga Terdakwa PT Petro Energi Hadapi Tuntutan Jaksa

Proses pemindahan napi ini juga menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. “Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia,” kata Surya.

Pemerintah Inggris menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan tersebut melalui surat resmi Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia.

Pemindahan ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan baik dengan negara lain serta menghormati hukum internasional.

Dengan terlaksananya pemindahan ini, diharapkan kedua negara dapat terus meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, termasuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda

Berita Terbaru