Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Pembahasan Perda PBG di DPRD Purwakarta

1. Fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya. hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya.

2. Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian sehingga masyarakat yang akan mengajukan PBG dipermudah dengan ringannya besaran retribusi;

3. Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi; dan

Bacaan Lainnya

4. Penggunaan index baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dengan ditetapkannya Raperda PBG ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu Pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung,” katanya.

Selain itu, sambung dia, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemerintah Daerah sepakat dengan para Anggota Dewan, bahwa Raperda tersebut selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta,” tutupnya. D|Jbr-Par

Pos terkait