Pemkab Harus Memahami Regulasi Pengisian Jabatan

Pemkab Harus Memahami Regulasi Pengisian Jabatan
Maruli Tua Manurung. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kepala Satuan Tugas Wilayah l Direktorat l Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Maruli Tua Manurung menegaskan agar Pemkab Samosir harus memahami regulasi pengisian jabatan dan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, turunannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN.

“Jadi memang pahami dulu bagaimana aturanya, yang jelas setiap pengisian jabatan itu harus ada Pansel,” kata Maruli Tua Manurung saat di Samosir, Senin kemarin.

Ditanya soal staf khusus yang kini sudah diganti dengan tim bupati percepatan pembangunan yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di Samosir, Maruli harapkan itu harus sesuai aturan.

Di negara ini, katanya, semua sudah ada aturanya. “Kami harus cek lagi bagaimana landasan hukumnya. Seperti itu memang harusnya Sekretaris Daerah dan juga Inspektorat paham dan bisa memberi masukan, kalau ada regulasi yang belum singkron. Dan sekali lagi harus dicek dulu dari segi formilnya,” ucapnya.

Kendati demikian, jika itu dibentuk dia berharap tugas dan fungsinya kearah yang lebih baik untuk pemerintah kabupaten Samosir.

“Kalau dari segi materilnya atau pemanfaatanya, ya memang harapanya kalaupun itu di bentuk untuk memperkuat mekanisme atau tata kelola bukan sebaliknya,” katanya.

Pos terkait