Purwakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat hingga 27 September 2022 telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.620 orang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab setempat.
Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali, Kamis (29/9), pendataan dan verifikasi dilakukan menjelang pembukaan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta keputusan Pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
“Hingga 27 September 2022, dari 5.601 tenaga non ASN yang didaftar, setelah diverifikasi oleh oleh Badan Kepegawaian Negara, sebanyak 3.620 sudah diinput datanya,” ujar dia.
Disebutkannya, batas akhir pelaporan pendataan di tahap pra finalisasi yakni pada 30 September 2022, setelah itu akan dilaporkan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut dia, saat memasukkan data riwayat pendaftar sering mengalami kendala teknis, proses upload data bisa lama bahkan tidak berhasil karena memori datanya cukup besar.
“Tapi itu bisa diatasi sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara, data masing-masing tenaga non ASN riwayat “record”nya cukup satu tahun terakhir yang dimasukkan, sehingga tidak terlalu besar memori data yang di upload ke aplikasi BKN,” kata Dadi
Ia menambahkan, penyampaian data tenaga non ASN harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau SPJTM itu hierarkis dari kepala OPD, tahap finalisasi akhir SPJTM-nya oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” paparnya
Terkait penambahan kuota kebutuhan PPPK yang diusulkan Pemkab Purwakarta, ia mengatakan KemenPAN RB sudah menetapkan usulan tersebut.