Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang menyadari dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bersama”, ujar Asisten Ekbang.

Seperti diketahui selain memberikan pemahaman tentang perlindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Medan juga memfasilitasi HKI, yakni Fasilitasi Administrasi dan Fasilitasi Finansial. Untuk fasilitasi administrasi Dinas Pariwisata memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Sedangkan fasilitasi finansial Dinas Pariwisata membiayai seluruh biaya pendaftaran HKI.

Adapun sub sektor ekonomi kreatif yang pendaftaran dan pencatatan HKI difasilitasi Dinas Pariwisata Kota Medan yakni, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, film animasi  dan video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi, aplikasi, televisi dan radio dan kriya periklanan, seni pertunjukan serta penerbitan.

Sebelumnya Pemko Medan telah memfasilitasi dengan gratis pencatatan dan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yakni sebanyak 77 dokumen di tahun 2022 dan sebanyak 107 dokumen di tahun 2023.

Pos terkait