Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha

Medan-Mediadelegasi: Guna memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual tahun 2024 di hotel Madani Medan, Rabu (19/6/24).

Sosialisasi Fasilitasi yang diikuti 110  pelaku usaha ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Agus Suriyono. Dalam kegiatan ini Dinas Pariwisata Kota Medan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut, dengan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Desy Anggerainy.

Dikatakan Asisten Ekbang, Kekayaan Intelektual merupakan aset yang sangat berharga dan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat. Di era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang sangat rentan terhadap pencurian ide. Oleh karena itu, Pemahaman dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan.

BACA JUGA:  Dishub Medan - Parkir Konvensional berlaku di medan

“Pemko Medan menyadari betul pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Program  Pak Bobby Nasution dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat”, jelasnya.

Menurut Agus melalui kegiatan sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Pemko Medan berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif di kota Medan

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang menyadari dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bersama”, ujar Asisten Ekbang.

Seperti diketahui selain memberikan pemahaman tentang perlindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, Dinas Pariwisata Kota Medan juga memfasilitasi HKI, yakni Fasilitasi Administrasi dan Fasilitasi Finansial. Untuk fasilitasi administrasi Dinas Pariwisata memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Sedangkan fasilitasi finansial Dinas Pariwisata membiayai seluruh biaya pendaftaran HKI.

BACA JUGA:  KPU: Pengumuman Gubernur-Wagub Sumut Terpilih 15 Desember

Adapun sub sektor ekonomi kreatif yang pendaftaran dan pencatatan HKI difasilitasi Dinas Pariwisata Kota Medan yakni, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, film animasi  dan video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi, aplikasi, televisi dan radio dan kriya periklanan, seni pertunjukan serta penerbitan.

Sebelumnya Pemko Medan telah memfasilitasi dengan gratis pencatatan dan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yakni sebanyak 77 dokumen di tahun 2022 dan sebanyak 107 dokumen di tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru