Pemko Medan Berupaya Mendirikan Tempat Rehabilitasi Gratis

Pemko Medan Berupaya Mendirikan Tempat Rehabilitasi Gratis
Foto: D|Ist

“Kami berharap hukum yang besar dan seberat-beratnya dapat diberikan kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” ucap Bobby Nasution.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, sekitar pukul 17:00 WIB Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang laki- laki umur 52 tahun di rumahnya.

Setelah dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil Happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta. yang bersangkutan Tambah Riko akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

“Selain itu pada tanggal 1 September Polrestabes Medan juga berhasil menindak dan mengamankan 2 tersangka di SPBU di kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin. Dari hasil pengembangan ditemukan 3 kotak heroin sehingga jumlah total 8 kotak dengan keseluruhan beratnya 3.1 kg. Barang tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh. Pasar peredaran para tersangka ini adalah Kota Medan,” Jelas Kapolrestabes.

Selanjutnya Kapolrestabes Medan menjelaskan kasus Narkotika yang berhasil diungkap adalah kasus yang melibatkan suami istri. Mereka berdua memproduksi narkotika dan psikotropika di rumahnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram ekstasi yang tidak laku mereka beli kemudian diproduksi kembali dengan campuran kopi kemasan sachet dan dijual di cafe atau tempat hiburan.

“Tersangka perempuan selain membantu mengepak hasil produksi ekstasi juga mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka laki – laki mengantarkan hasil produksi ekstasi tersebut ke rumah pelanggan. Kedua tersangka juga membuat paket linting ganja. Selain itu mereka juga memanfaatkan aplikasi jual beli online. Mereka juga akan dikenakan pasal sama seperti tersangka narkotika yang lain,” ungkapnya. D|Med-82

Pos terkait