“Guna mewujudkan daya saing yang lebih tinggi beberapa perangkat daerah sudah melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Medan, namun belum dilakukan secara terkoordinir sehingga belum bisa meningkatkan daya saing daerah yang signifikan, untuk itu diperlukan kebijakan pengaturan inovasi,” jelasnya.
Menurut Irwan Ritonga, dengan adanya pengaturan inovasi diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara terencana terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
“Pertemuan ini bertujuan untuk membahas naskah akademik Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang inovasi daerah, yang akan menjadi landasan pertimbangan dalam menyusun materi Rancangan peraturan daerah, serta menjadi referensi dalam penyusunan dan pembahasan ranperda inovasi dimaksud,” sebutnya.
Selanjutnya, pertemuan ini diisi pemaparan narasumber dengan pembahasan faktor pendorong penting inovasi di daerah, dan peraturan perundangan-undangan Pemerintah tentang Inovasi Daerah.(D|Red-08|rel)