Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis PKPCKTR, Melvi Marlabayana, tarif retribusi sebesar Rp150.000/meter/bulan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (18/4/2024).

Melvi menjelaskan bahwa ruang pada Rusunawa Kayu Putih dapat dimanfaatkan untuk area komersil dengan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan. Misalnya, jika memanfaatkan 2 meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp300.000 per bulan.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan, yang ternyata tidak benar. Tarif sewa rusunawa juga tidak sebesar itu.

Tarif sewa rusunawa yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: untuk Rusunawa Kayu Putih, tarifnya berkisar antara Rp258.450 hingga Rp345.000 per bulan per unit, tergantung pada lantai. Sementara untuk Rusunawa Seruai, tarifnya berkisar antara Rp112.950 hingga Rp195.800 per bulan per unit.

Pos terkait