Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis PKPCKTR, Melvi Marlabayana, tarif retribusi sebesar Rp150.000/meter/bulan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (18/4/2024).

Melvi menjelaskan bahwa ruang pada Rusunawa Kayu Putih dapat dimanfaatkan untuk area komersil dengan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan. Misalnya, jika memanfaatkan 2 meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp300.000 per bulan.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan, yang ternyata tidak benar. Tarif sewa rusunawa juga tidak sebesar itu.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kajari Mandailing Natal soal Kasus Suap Proyek Jalan

Tarif sewa rusunawa yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: untuk Rusunawa Kayu Putih, tarifnya berkisar antara Rp258.450 hingga Rp345.000 per bulan per unit, tergantung pada lantai. Sementara untuk Rusunawa Seruai, tarifnya berkisar antara Rp112.950 hingga Rp195.800 per bulan per unit.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar lebih akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru