Pemko Medan Klarifikasi Tarif Retribusi Rusunawa

Sabtu, 19 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) memberikan klarifikasi terkait tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kadis PKPCKTR, Melvi Marlabayana, tarif retribusi sebesar Rp150.000/meter/bulan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (18/4/2024).

Melvi menjelaskan bahwa ruang pada Rusunawa Kayu Putih dapat dimanfaatkan untuk area komersil dengan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan. Misalnya, jika memanfaatkan 2 meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp300.000 per bulan.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp3.600.000/bulan, yang ternyata tidak benar. Tarif sewa rusunawa juga tidak sebesar itu.

BACA JUGA:  Alfred Gonti Pius Datubara: Pelopor Gereja Katolik di Sumatera Utara

Tarif sewa rusunawa yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: untuk Rusunawa Kayu Putih, tarifnya berkisar antara Rp258.450 hingga Rp345.000 per bulan per unit, tergantung pada lantai. Sementara untuk Rusunawa Seruai, tarifnya berkisar antara Rp112.950 hingga Rp195.800 per bulan per unit.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar lebih akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru