Pemko Padangsidimpuan Terima LKPD 2019

Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan.

“Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hanya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ucap Eydu.

Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih  di tahun mendatang, dan mudah mudah tidak menjadi temuan di waktu mendatang.

Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. D|Plu-12

Pos terkait