Pulungan menambahkan, setelah keluarnya sertifikat itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan guna memberitahukan bahwa Pemkot Medan telah memiliki hak atas tanah lapangan Gajah Mada.
“Kita akan sampaikan instansi terkait, antara lain kecamatan, Satpol PP dan kepolisian atas terbitnya sertifikat hak pakai untuk Lapangan Gajah Mada,” tuturnya.
Melalui surat pemberitahuan tersebut, Pulungan memastikan seluruh instansi terkait akan memiliki pedoman yang lebih kuat jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah itu.
Di area Lapangan Gajah Mada, sebutnya, kini sedang direvitalisasi berupa pembangunan sarana dan fasilitas olahraga yang dananya bersumber dari CSR sebuah perusahaan.
Selain itu, di sekililing lapangan telah pula didirikan pagar dari seng. D|Red