Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih untuk melakukan percepatan penyempurnaan koperasi ini. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan bahwa Satgas Koperasi Merah Putih langsung membahas kebutuhan percepatan program unggulan Presiden RI ini dari tata kelola Satgas, regulasi hingga tugas-tugas yang dilakukan.
Naslindo Sirait menjelaskan bahwa ada delapan tugas utama Satgas dalam percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih. Kedelapan tugas tersebut yaitu koordinasi perumusan kebijakan/regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi daerah/kelurahan, mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.
“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, walau begitu tentu kita tetap bekerja secara tim, memiliki satu tujuan yang sama yaitu menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” kata Naslindo Sirait.
Plt. Kadis Kominfo Sumut, Porman Mahulae, mengatakan bahwa sosialisasi program ini penting agar tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari Koperasi Merah Putih dan mendongkrak ekonomi desa.
“Sampai saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Pemprov Sumut sudah 95,95% Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum, sekarang kita berupaya untuk terus menyebarluaskannya dan memastikan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Porman Mahulae.