Pemprov Sumut Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Jumat (25/7/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen terus menjaga keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Jumat (25/7/2025).

Togap Simangunsong menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berkualitas. “Keterbukaan informasi ini penting untuk mendorong transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik badan publik,” kata Togap.

Menurut Togap, keterbukaan informasi merupakan bagian dari wajah Pemprov Sumut. Atas dasar tersebut, Pemprov Sumut senantiasa terus memberi dukungan Komisi Informasi dalam menjalankan fungsinya di Sumut. “Bagaimana pun keterbukaan informasi publik ini menjaga nama baik Pemprov Sumut,” kata Togap.

Bacaan Lainnya

Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution mengharapkan bahwa Pemprov Sumut mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus menjaga keterbukaan informasi. “Tata kelola informasi bagi badan publik sangat penting untuk terwujudnya good government,” katanya.

Dengan good government, kepercayaan publik pun akan terjaga. Dengan begitu, partisipasi aktif dari masyarakat pun ikut meningkat. “Dengan kepercayaan publik pada badan publik, maka akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Abdul.

Pada tahun 2024, Sumut berada di peringkat kelima besar untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Tercatat pada tahun 2024, nilai IKIP Sumut berada pada angka 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67.

Sumut menduduki urutan kelima setelah Provinsi Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16). Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan upaya yang baik dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Pos terkait