Pemprov Sumut Tegas soal Netralitas ASN Jelang Pilkada

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengikuti webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada. Foto: D|Ist

Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja sama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengikuti webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini dilakukan demi menciptakan Pilkada yang demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di Sumut sendiri ada 23 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Melalui Surat Edaran (SE) Pemprov Sumut meminta kepada seluruh ASN untuk tidak ikut terlibat politik jelang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas pengawasan, monitoring dan pembinaan kepada kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada,”  kata Ahmad Rasyid Ritonga Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerjasama Setdaprov Sumut, usai menghadiri web seminar (webinar) Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada, Senin kemarin, di Medan.

Dikatakan, dalam pembinaan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN tidak terlibat secara politik di Pilkada. “Kita juga mengeluarkan Surat Edaran agar pemimpin daerah tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kampanye,” kata Ahmad Rasyid Ritonga.

Pemerintah sendiri memiliki sanksi tegas terkait netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman bagi pelanggar netralitas ASN dimulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.

“Terkait sanksi kita berpedoman pada PP Nomor 53 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Secara berjenjang akan kita lihat pelanggaran yang dilakukan, melihat tingkat kesalahannya. Sanksinya dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat. Jadi, ASN tidak boleh main-main,” kata Rasyid.

BACA JUGA:  Bersikap Sopan, Adab Bobby Nasution Patut jadi Teladan

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini masih ada ASN yang terlibat politik jelang Pilkada. Begitu juga dengan kepala daerah, menurutnya masih ada yang memanfaatkan ASN untuk membantunya memenangkan Pilkada.

Penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menurut hasil survei Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem, KASN tahun 2018 yang terbesar adalah motif mendapatkan jabatan, materi dan proyek (43,45%), sedangkan penyebab lainnya seperti adanya hubungan kekeluargaan (15,4%), tidak paham regulasi (12,1%) dan intervensi 7,7%. Selain itu juga karena kurangnya integritas ASN (5,5%), tidak netral dianggap lumrah (4,9%) dan sanksi lemah (2,7%).

“Itu masih ada saja sampai saat ini, berbondong-bondong menjadi tim sukses dan bila menang berharap mendapat jabatan. Ini jangan terjadi lagi. Jangan sampai ASN terlibat jadi tim sukses karena itu membuat Pilkada tidak demokratis dan tidak adil,” kata Tjahjo Kumolo, saat memberikan arahan pada webinar yang dihadiri provinsi se-Indonesia dan beberapa pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan penjelasan salah satu sumber webinar, Komisioner KASN Bidang Nilai Dasar Kode Etik Kode Prilaku dan Netralitas Arie Budhiman, hingga Juli 2020, ada 456 laporan terkait netralitas ASN dan 344 yang terbukti melanggar. Hanya saja baru 189 kasus yang sudah ditindaklanjuti. Menurut Arie, angka tersebut masih kecil walau ada peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Dukung Kemenangan RapBerjuang

“Yang sudah ditindaklanjuti itu 54,9%. Itu sebenarnya masih kurang walau bila dibandingkan dengan tahun lalu cukup signifikan (tahun lalu baru mencapai 38%). Top 5 jabatan ASN yang melanggar itu jabatan pimpinan tinggi (27,6%), fungsional (25,4%), administrator (14,3%), pelaksana (12,7%), camat/lurah (9%). Jadi, ini perlu kita waspadai bersama,” terang Arie.

Kepala Bawaslu RI Abhan berharap lembaga-lembaga negara dan masyarakat semakin ketat mengawasi tindak-tanduk kepala daerah dan ASN menjelang Pilkada, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan. Menurutnya Pilkada yang demokratis akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Bila sejak Pilkada ASN sudah terlibat, maka pemenang memiliki utang budi atau apapun itu yang perlu diberikan kepada ASN, entah itu jabatan, proyek, materi dan lainnya. Ini akan membuat pemerintahan tidak sehat. Ini akan menghambat pemerintah yang profesional. ASN siapapun kepala daerahnya harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas,” tegas Abhan. D|Med-54

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru