Jakarta-Mediadelegasi: Proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo memasuki tahap baru. Kubu hukumnya resmi membacakan permohonan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Pantauan di lokasi menunjukkan, pembacaan dokumen permohonan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain tim kuasa hukum Roy Suryo selaku Pemohon, hadir pula pihak Termohon dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya serta Turut Termohon yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kehadiran kedua lembaga ini melengkapi unsur persidangan agar proses berjalan sesuai aturan hukum.
Dalam sidang perdana ini, Hakim I Ketut Darpawan langsung mengatur tata laksana dan jadwal rangkaian persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini memiliki batas waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja, bukan dihitung berdasarkan hari kalender biasa.
“Hari ini kita mulai dengan pembacaan permohonan. Karena Pemohon hadir, saya minta nanti Roy Suryo sendiri yang menyampaikan pokok-pokok gugatannya, didampingi tim kuasa hukum agar lebih ringkas dan jelas,” ujar hakim dalam arahannya.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kubu Roy Suryo sebelumnya memprotes sejumlah langkah yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum, termasuk masuknya penyidik ke ruang pribadi saat penangkapan berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, hakim telah menyusun jadwal rinci untuk memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tepat waktu. Setiap tahapan diberikan jangka waktu yang jelas agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.
Besok, Selasa (30/6/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Jika diperlukan tanggapan lanjutan, sesi replik dan duplik juga akan dilangsungkan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), jadwal diisi dengan penyampaian alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Hari berikutnya, Kamis (2/7/2026), giliran Termohon yang akan mengajukan bukti-bukti pendukung untuk menjawab dalil yang disampaikan Roy Suryo.
Pada Jumat (3/7/2026), agenda persidangan berisi penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak. Hakim menyatakan tahap ini bersifat opsional, sehingga boleh diajukan maupun tidak tergantung kebutuhan masing-masing pihak.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim akan meluangkan waktu satu hari kerja untuk menelaah berkas dan bukti yang ada. Putusan atas permohonan praperadilan ini secara resmi dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik dan pihak terkait dapat menunggu keputusan hakim yang nantinya akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan penyidik. Hasilnya akan menjadi dasar penting bagi jalannya proses hukum selanjutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






