Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).  Foto: Ist.

Suasana sidang perdana permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo memasuki tahap baru. Kubu hukumnya resmi membacakan permohonan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Pantauan di lokasi menunjukkan, pembacaan dokumen permohonan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain tim kuasa hukum Roy Suryo selaku Pemohon, hadir pula pihak Termohon dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya serta Turut Termohon yang diwakili oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kehadiran kedua lembaga ini melengkapi unsur persidangan agar proses berjalan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang perdana ini, Hakim I Ketut Darpawan langsung mengatur tata laksana dan jadwal rangkaian persidangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan ini memiliki batas waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja, bukan dihitung berdasarkan hari kalender biasa.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

“Hari ini kita mulai dengan pembacaan permohonan. Karena Pemohon hadir, saya minta nanti Roy Suryo sendiri yang menyampaikan pokok-pokok gugatannya, didampingi tim kuasa hukum agar lebih ringkas dan jelas,” ujar hakim dalam arahannya.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kubu Roy Suryo sebelumnya memprotes sejumlah langkah yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum, termasuk masuknya penyidik ke ruang pribadi saat penangkapan berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, hakim telah menyusun jadwal rinci untuk memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tepat waktu. Setiap tahapan diberikan jangka waktu yang jelas agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.

Besok, Selasa (30/6/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon dan Turut Termohon. Jika diperlukan tanggapan lanjutan, sesi replik dan duplik juga akan dilangsungkan pada hari yang sama.

BACA JUGA:  Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), jadwal diisi dengan penyampaian alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Hari berikutnya, Kamis (2/7/2026), giliran Termohon yang akan mengajukan bukti-bukti pendukung untuk menjawab dalil yang disampaikan Roy Suryo.

Pada Jumat (3/7/2026), agenda persidangan berisi penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak. Hakim menyatakan tahap ini bersifat opsional, sehingga boleh diajukan maupun tidak tergantung kebutuhan masing-masing pihak.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim akan meluangkan waktu satu hari kerja untuk menelaah berkas dan bukti yang ada. Putusan atas permohonan praperadilan ini secara resmi dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik dan pihak terkait dapat menunggu keputusan hakim yang nantinya akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan penyidik. Hasilnya akan menjadi dasar penting bagi jalannya proses hukum selanjutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB