Skandal Proyek Jalan Batubara: Kejati Sumut Grebek Sindikat Korupsi, 12 Tersangka Diciduk, Dana Rakyat Raib

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

12 orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara. (Foto : Ist.)

12 orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka baru pada Senin, 1 September 2025.

Keempat tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka memiliki peran sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang diduga merugikan negara tersebut.

“Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara,” ujar Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangan persnya pada Selasa, 2 September 2025.

Husairi menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumut, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Modus operandi yang dilakukan adalah para tersangka selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan benar.

Seharusnya, konsultan pengawas memiliki tugas untuk memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka diduga tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Dukung PPKM Darurat untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus yang sama. Dengan penambahan empat tersangka baru ini, maka total tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara ini menjadi 12 orang.

Kedelapan tersangka yang telah ditahan sebelumnya adalah MRA (wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (wakil direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (wakil direktur CV. Bintang Jaya), RSL (wakil direktur CV. Bersama), UP (wakil direktur CV. Guana Perkasa), AF (wakil direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (wakil direktur III CV. Naila Santika), dan TMR (PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Husairi mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, telah diperoleh fakta-fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

Meskipun terjadi kekurangan volume pekerjaan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Batubara tetap membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran dan kapasitas yang berbeda-beda. Tersangka TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Sementara itu, para tersangka dari pihak kontraktor diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada sejumlah ruas jalan yang dikerjakan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Pedoman Internal Atasi Korupsi di BUMN Pasca UU Baru

Adapun ruas-ruas jalan yang diduga bermasalah dalam proyek ini antara lain Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut, Ruas Jalan Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara, dan Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04,” jelas Husairi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama,” pungkas Husairi.

Kasus korupsi proyek jalan di Batubara ini menjadi perhatian serius dari Kejati Sumut. Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru