Medan-Mediadelegasi: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi strategis bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) tersebut difokuskan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga demi mempercepat penyelesaian berbagai aduan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah konkret ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam membenahi kualitas pelayanan publik di sektor agraria. Masalah pertanahan selama ini menjadi salah satu topik yang paling mendominasi laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman.
Rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Kedatangan tim Ombudsman disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utamanya.
Dalam forum tersebut, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan secara rinci perkembangan penanganan delapan laporan masyarakat terkait pelayanan BPN. Dari total laporan yang ditangani, sebanyak lima laporan telah selesai diperiksa dan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP yang diserahkan tersebut memuat sejumlah saran korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh BPN, baik di tingkat Kanwil maupun Kantah kabupaten/kota. Saran korektif ini menjadi panduan penting agar mal administrasi tidak kembali terulang dalam sistem pelayanan BPN.
Sementara itu, tiga laporan masyarakat lainnya dipastikan masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim Ombudsman. Pihak Ombudsman berharap seluruh tahapan klarifikasi dapat segera rampung agar warga penuntut keadilan tidak menunggu tanpa kepastian.
Syafrida Rachmawati Rasahan secara tegas meminta Kanwil BPN Sumut beserta seluruh kantor pertanahan di daerah untuk segera mengeksekusi saran korektif yang telah diberikan. Penundaan pelaksanaan saran korektif dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi warga pelapor.
Salah satu kasus menonjol yang menyedot perhatian serius dalam rapat tersebut adalah lambatnya proses revisi sertifikat tanah milik warga Perumnas Griya II Martubung. Ombudsman mendesak agar kerumitan birokrasi dalam kasus Martubung ini segera dituntaskan tanpa penundaan lagi.
Menurut Syafrida, komitmen dan ketegasan dari pimpinan Kanwil BPN Sumut merupakan kunci utama dalam memangkas hambatan pelayanan pertanahan di lapangan. Penyelesaian laporan secara tepat waktu adalah cerminan dari komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia juga menekankan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah merupakan hak mendasar setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap kendala administratif yang merugikan masyarakat harus diprioritaskan penyelesaiannya oleh instansi BPN.
Melalui penguatan koordinasi berkelanjutan ini, Ombudsman berharap pola komunikasi dan penanganan pengaduan dengan Kanwil BPN Sumut semakin efektif. Pola penanganan yang responsif dan transparan diharapkan bisa diterapkan secara merata hingga ke tingkat kantor pertanahan kabupaten/kota.
Sinergi yang solid antara Ombudsman dan BPN Sumut ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan delapan laporan yang ada, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor agrarian. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






