Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan bersama Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi terkait percepatan penyelesaian laporan pertanahan masyarakat di Medan, Kamis (30/7/2026). Foto: Ist.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan bersama Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, S.H., M.H., memimpin rapat koordinasi terkait percepatan penyelesaian laporan pertanahan masyarakat di Medan, Kamis (30/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi strategis bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) tersebut difokuskan untuk memperkuat sinergi lintas lembaga demi mempercepat penyelesaian berbagai aduan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang.

Langkah konkret ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam membenahi kualitas pelayanan publik di sektor agraria. Masalah pertanahan selama ini menjadi salah satu topik yang paling mendominasi laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman.

Rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Kedatangan tim Ombudsman disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran pejabat utamanya.

Dalam forum tersebut, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan secara rinci perkembangan penanganan delapan laporan masyarakat terkait pelayanan BPN. Dari total laporan yang ditangani, sebanyak lima laporan telah selesai diperiksa dan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:  Ombudsman RI Temui Kapolda Sumut

LHP yang diserahkan tersebut memuat sejumlah saran korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh BPN, baik di tingkat Kanwil maupun Kantah kabupaten/kota. Saran korektif ini menjadi panduan penting agar mal administrasi tidak kembali terulang dalam sistem pelayanan BPN.

Sementara itu, tiga laporan masyarakat lainnya dipastikan masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim Ombudsman. Pihak Ombudsman berharap seluruh tahapan klarifikasi dapat segera rampung agar warga penuntut keadilan tidak menunggu tanpa kepastian.

Syafrida Rachmawati Rasahan secara tegas meminta Kanwil BPN Sumut beserta seluruh kantor pertanahan di daerah untuk segera mengeksekusi saran korektif yang telah diberikan. Penundaan pelaksanaan saran korektif dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi warga pelapor.

Salah satu kasus menonjol yang menyedot perhatian serius dalam rapat tersebut adalah lambatnya proses revisi sertifikat tanah milik warga Perumnas Griya II Martubung. Ombudsman mendesak agar kerumitan birokrasi dalam kasus Martubung ini segera dituntaskan tanpa penundaan lagi.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Tinjau Pelayanan Kedatangan WNA dan WNI di KNIA

Menurut Syafrida, komitmen dan ketegasan dari pimpinan Kanwil BPN Sumut merupakan kunci utama dalam memangkas hambatan pelayanan pertanahan di lapangan. Penyelesaian laporan secara tepat waktu adalah cerminan dari komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia juga menekankan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah merupakan hak mendasar setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap kendala administratif yang merugikan masyarakat harus diprioritaskan penyelesaiannya oleh instansi BPN.

Melalui penguatan koordinasi berkelanjutan ini, Ombudsman berharap pola komunikasi dan penanganan pengaduan dengan Kanwil BPN Sumut semakin efektif. Pola penanganan yang responsif dan transparan diharapkan bisa diterapkan secara merata hingga ke tingkat kantor pertanahan kabupaten/kota.

Sinergi yang solid antara Ombudsman dan BPN Sumut ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan delapan laporan yang ada, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor agrarian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja
Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan
Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan
Realisasi PAD Sumut Tembus 50 Persen Lebih Awal, Capai Rp3,5 Triliun Hingga Akhir Juli 2026
Bobby Turun Langsung, Chandra Dalimunthe Siapkan Perbaikan Permanen Jalan Helvetia Pasar 7 Mulai Agustus
Bobby Nasution & DPRD Sumut Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Langkah Maju Anggaran Berikutnya
Larangan Vape Bagi ASN Sumut Segera Jadi Perda, Cegah Jadi Alat Penyaluran Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Bobby Nasution: Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Tapi Harus Berbasis Kinerja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Ombudsman RI Desak BPN Sumut Percepat Penyelesaian Laporan Pertanahan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:15 WIB

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Gantikan Brigjen Sonny Irawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:32 WIB

Diskominfo Sumut Gelar Coaching Clinic SP4N Lapor, Kecepatan Respons Aduan Jadi Fokus Utama Perbaikan

Berita Terbaru