Purwakarta-Mediadelegasi: Seorang pencuri kendaraan bermotor (ranmor) berinisial M dengan modus menawarkan pekerjaan diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa memasukkan korban bekerja di pabrik, kemudaian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pencuri kendaraan bermotor dengan modus menawarkan pekerjaan.
“Tersangka M yang berangkat dari rumah kontrakanya di Kabupaten Karawang menuju Kampung Nelayan, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan ojek,” ujarnya.
Ia melanjutkan setelah tersangka tiba di lokasi tersebut, saat itu kebetulan sedang hujan, pelaku pun turun dari ojek dan berteduh di sebuah pos pertigaan yang berada di daerah itu.
Kemudian tidak lama berselang, sambung Hery, korban bernama Wasda Iskandar warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang itu datang dengan mengguakan sepeda motor honda beat warna putih biru ikut bertedu di pos tempat tersangka M berteduh.
“Korban yang juga berniat berteduh di pos tersebut, kemudian pelaku mengajak ngobrol korban dan menanyakan sedang apa. Lalu korban menjawab sedang melamar pekerjaaan,” kata Kapolres di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/4).
Menurut Kapolres, dari obrolan tersebut, pelaku mengetahui korban tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pekerjaan.
“Saat perkenalan itu, tersangka menawarkan pekerjaan dan janjikan masuk dalam pekerjaan di salah satu pabrik. Tersangka meminjam sepeda motor honda beat warna putih biru milik korban dengan alasan untuk mengambil handphone di kontrakannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hery mengatakan Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi keinginan si pelaku dengan memberikan motornya.
“Pelaku berpura pura megobrol kepada korban dan alasan memasukan korban bekerja di pabrik kemudaian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi,” jelasnya.
Motor tak kunjung datang, lanjut dia, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku ditangkap dan motornya kembali.
“Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Hery.
Ia menambahkan dari tangan tersangka pencuri ranmor diamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 40 kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, jangan langsung percaya serta menyerahkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya. D|Jbr-75