“Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
KPK menduga bahwa pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









