Samosir-Mediadelegasi : Semua proses pelaksanaan siaga darurat dalam pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin, yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, dan PPK nya Sardo Rumapea yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Samosir, telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Semua dokumen pelaksanaannya tercatat dan terarsip, sehingga saya pun tidak memahami dan tidak mau berkomentar, ” kata Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Mahler Tamba, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.
Mahler mengurai, dari Rp 1,8 miliar anggaran tidak terduga untuk Covid-19 tahap pertama, maka yang terlaksana sebanyak kurang lebih Rp800 juta dan sisanya dikembalikan ke kas daerah.
Lalu, sebanyak Rp 800 juta lebih yang terlaksana diterangkan Mahler, terdiri dari berbagai kegiatan seperti, dianggarkan untuk honor petugas di pintu masuk, pelaksanaan rapat, pengadaan disinfektanisasi hingga pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin.
“Jadi hanya pengadaan tambahan makanan, gizi dan vitamin senilai Rp 410 juta yang diduga bermasalah dan membuat Pak Sekda dan Kadis Perhubungan menjadi tersangka, ” tambahnya.
Lebih lanjut pelaksanaan kegiatan pembagian makanan, gizi dan vitamin kepada 6000 kartu keluarga yang tersebar di wilayah Samosir, dimulai sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Oleh karena itu, pihaknya juga memiliki semua dokumen berita acara yang diarsip Sekretaris Gugus Tugas.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Kepala Dinas Kominfo Samosir, Rohani Bakkara dikabarkan terinfeksi virus Covid-19.
Informasi yang dihimpun, Rohani Bakara masih menjalani isolasi mandiri dan belum diketahui kapan mulai bekerja.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejari Samosir menetapkan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Rumapea sebagai tersangka, kasus dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19 pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 kemarin.D|Sam-59