Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim

Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim. (Foto: Ist.)

Kuala Lumpur-Mediadelegasi: Pengadilan Tinggi Malaysia telah mengabulkan permohonan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan ajudannya. Anwar dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sang ajudan pada 2018.

Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali, Senin 27 Juli 2025, mengatakan bahwa tiga hakim secara bulat setuju untuk menunda persidangan sampai Pengadilan Federal mengeluarkan putusannya terkait permintaan Anwar untuk mendapatkan kekebalan hukum selama menjabat.

Ruzima menjelaskan bahwa penundaan tersebut harus dikabulkan karena terdapat keadaan khusus. Jika tidak ada penundaan persidangan, banding akan dianggap tidak sah.

Bacaan Lainnya

Anwar mengajukan banding atas putusan pengadilan lainnya yang dibatalkan pada Juni 2025. Dia berupaya memperoleh kejelasan dari Pengadilan Federal mengenai apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat bisa dituntut atas tuduhan kejahatan sebelum menjabat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yusoff Rawther, mantan asisten peneliti Anwar, yang menuduh Anwar melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2018 saat mereka berada di kediaman Anwar di Kuala Lumpur.

Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, dan yang diperberat. Anwar membantah melakukan kesalahan apa pun dan pengacaranya, Allan Wong, mengatakan bahwa gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Pos terkait