Jakarta-Mediadelegasi : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional (PDNS) periode 2020-2024.
Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate telah dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan. Di Sukamiskin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto pada wartawan, Senin (21/7/2025).
Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia menjalani hukuman di kasus korupsi proyek BTS BAKTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo saat itu. Surat edaran tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.
Ruri Febrianto mengungkapkan bahwa tim penyidik menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan Johnny G Plate. Surat edaran tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 masih dalam proses penyidikan. Kejari Jakarta Pusat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Johnny G Plate saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI.
Kejari Jakarta Pusat akan terus melakukan proses penyidikan hingga kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 tuntas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












