Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS. (Foto: Ist.)

Kejari Jakarta Pusat Periksa Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi PDNS. (Foto: Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional (PDNS) periode 2020-2024.

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate telah dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan. Di Sukamiskin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia menjalani hukuman di kasus korupsi proyek BTS BAKTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyidik Kejari Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo saat itu. Surat edaran tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Atas Dugaan Penghasutan

Ruri Febrianto mengungkapkan bahwa tim penyidik menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan Johnny G Plate. Surat edaran tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan PDNS.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 masih dalam proses penyidikan. Kejari Jakarta Pusat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Johnny G Plate saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI.

Kejari Jakarta Pusat akan terus melakukan proses penyidikan hingga kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020-2024 tuntas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru