Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim

Pengadilan Malaysia Tunda Gugatan Pelecehan Seksual terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim. (Foto: Ist.)

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Allan Wong menjelaskan bahwa perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi Anwar di masa lalu. Anwar pernah menghadapi dakwaan sodomi dan penyalahgunaan kekuasaan, tuduhan yang dia bantah dan dianggapnya bermotif politik. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait