Jakarta, Media Delegasi – Aktor sinetron Ammar Zoni kini harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Dalam putusan terbaru, masa hukuman mantan suami Irish Bella itu ditambah menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang berujung pada penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).
Selain penambahan masa hukuman, denda yang harus dibayar Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.