Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ucap Setyo dengan optimis.
Pengembalian Aset Negara Salah Satu Konstribusi KPK
Setyo menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Aset-aset yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan rampasan. Upaya ini dilakukan agar nilai ekonomis aset-aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prof-muryanto-amin-resmi-jadi-rektor-usu/
Selain disetorkan ke kas negara, sebagian aset yang dirampas tersebut juga dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L) maupun ke pemerintah daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp138 miliar.






