Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara. Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,531 triliun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T,” ucap Setyo dengan optimis.
Pengembalian Aset Negara Salah Satu Konstribusi KPK
Setyo menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi nyata dari pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Aset-aset yang berhasil dikembalikan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengembalian barang sitaan dan rampasan. Upaya ini dilakukan agar nilai ekonomis aset-aset tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan negara.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/prof-muryanto-amin-resmi-jadi-rektor-usu/
Selain disetorkan ke kas negara, sebagian aset yang dirampas tersebut juga dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L) maupun ke pemerintah daerah (Pemda) dengan nilai mencapai Rp138 miliar.
Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan sistem.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan Pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.
Hibah aset ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, hibah aset juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah-daerah yang menerima hibah.
Keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset hasil korupsi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan agar korupsi dapat diberantas secara tuntas dan uang negara dapat diselamatkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Ahok Tegaskan Impor Minyak Pertamina Bukan Penyimpangan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Camat Medan Maimun Nekat Pakai Kartu Kredit Pemerintah Untuk Judol BCA Optimis Kredit Perbankan […]