Penggunaan Cutton Buds Antigen Bekas Kejahatan Luar Biasa

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Medan- Mediadelegasi: Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, seperti cutton buds swab antigen, yang terungkap dilakukan perusahaan plat merah, Kimia Farma. Bahkan, dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (30/4/2021), mengatakan pengembangan pengusutan kasus tersebut, menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan Cutton buds Swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain.

“Karena itu, ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi Cutton buds antigen swab itu digunakan,” tegasnya.

Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena menurutnya ini adalah kejahatan yang luar biasa. Dan sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid19 yang sangat mematikan itu.

BACA JUGA:  Ephorus Emeritus HKBP SAE Nababan Tutup Usia

Abyadi menyayangkan perbuatan ini di tengah tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang sangat mematikan itu.

Pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan Cutton buds antigen yang didaur ulang itu. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.

Ombudsman RI mengharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid19 yang mematikan itu. Padahal, sejak tahun. 2020 negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya.

BACA JUGA:  Hari Besar Nasional dan Internasional 2025: Daftar Lengkap dari Juli hingga Desember

Ombudsman juga sangat mengapresiasi dan  menyampaikan terimakasih atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini.

“Dan, kita yakin, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian. Sebab, dengan berhasil dibongkarnya tindakan pendaurulangan Cutton buds antigen swab ini, itu artinya telah menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang mewabah ini,” jelasnya.

Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru