Pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan Cutton buds antigen yang didaur ulang itu. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.
Ombudsman RI mengharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid19 yang mematikan itu. Padahal, sejak tahun. 2020 negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya.
Ombudsman juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini.
“Dan, kita yakin, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian. Sebab, dengan berhasil dibongkarnya tindakan pendaurulangan Cutton buds antigen swab ini, itu artinya telah menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang mewabah ini,” jelasnya.
Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat. red