Perampok Bersenpi di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara

Perampok Bersenpi di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Sergai AKBP Ali Mahfud (kiri) memberikan keterangan kepada pers terkait penangkapan dua pelaku perampokan bersenjata api, di Mapolres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Senin (19/9). Foto: Ist

AF alias Ade, kata Kapolres, juga adalah pelaku penggelapan sepeda motor yang menembakkan senjata api rakitan ke arah aparat polisi yang hendak menangkapnya pada Jumat (16/9).

Saat akan ditangkap, warga Simpang Empat, Kecamatan Perbaungan itu melakukan perlawanan, bahkan menembak petugas menggunakan senjata api rakitan sehingga mengenai bagian wajah dan kepala Aiptu Hairullah Damanik.

“Saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata pelaku memiliki senjata api dan melepaskan tembakan ke arah petugas dari tempat persembunyiannya di atas asbes rumah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Usai melakukan perlawanan, AF kemudian menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Perbaungan.

Selain AF, polisi kemudian mengamankan RJ yang merupakan pemilik senjata rakitan tersebut. D|Med-55

Pos terkait