Penindakan terhadap pelanggar prokes 5M ini akan dilakukan di pasar tradisional, jalan umum, mall, restoran, fasilitas umum dan tempat lainya.
Selain melakukan pengawasan 5M, pimpinan OPD bersama dengan satgas Kecamatan juga harus melakukan testing terhadap masyarakat. Pemko Medan juga telah menargetkan melakukan testing sebanyak 23.170 orang perharinya.
“Testing dilakukan di pos-pos penyekatan dan terhadap masyarakat yang melanggar prokes 5M, apabila ada masyarakat terkonfimasi positif covid-19 maka akan dilakukan isolasi di lokasi isoter, namun bila mengalami gejala berat harus dirujuk ke Rumah Sakit, dan selanjutnya dilakukan tracing minimal 15 tacing setiap orang perharinya atau minimum 8 orang per kasus konfirmasi positif,” jelasnya.
Terakhir Sekda juga mengatakan pimpinan OPD juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mempercepat pendataan warga yang sudah mendapatkan vaksinasi baik itu dosis I maupun dosis II, serta mendata masyarakat yang belum divaksin. D|Med-82