Medan-Mediadelegasi: Seorang kakek penjual mainan berinisial L (65) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi sementara ini mencapai 29 siswi sekolah dasar.
Penangkapan Kakek Cabul
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah salah seorang murid berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, ternyata korban tidak hanya satu orang. “Hasil pendalaman menunjukkan bukan hanya satu anak. Total ada 29 korban,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memperdaya para korban menggunakan iming-iming uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka. Dengan cara ini, pelaku berhasil menarik perhatian para korban dan melakukan tindakan bejatnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/papua-diguncang-gempa-magnitudo-60-siang-ini/
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi bejat pelaku telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena alasan kondisi kesehatan. Pelaku mengaku tidak lagi mampu berhubungan suami istri setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi oleh pelaku saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik. Hal ini dilakukan untuk menelusuri foto-foto yang disimpan oleh pelaku.
Selain itu, penyidik Unit PPA juga tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Langkah ini dilakukan karena sebagian korban diketahui masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara maksimal, mengingat jumlah korban yang banyak serta rentang waktu perbuatan yang cukup lama. Penyidik juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat berinteraksi dengan orang asing di lingkungan sekolah maupun tempat bermain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara berat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir Kakek Penjual Mainan Cabuli 29 Siswi SD Papua Diguncang Gempa Magnitudo 6,0 Siang Ini Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian […]