Samosir – Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Tahun 2020, Kabupaten Samosir, Rabu (27/1) sore pukul 16.00 WIB.
Untuk daerah Kabupaten Samosir, permohonan perkara PHP diajukan oleh petahana paslon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rap Berjuang) yang diusung PDIP.
Dalam gelar sidang Perdana Mahkamah Konstitusi kali ini, ada sejumlah dalil disampaikan melalui Kuasa Hukum Pasangan Rapidin-Juang, berikut juga tambahan pengacara yang diajukan berjumlah 31 orang dari advokat dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
Selaku Kuasa Hukum Rap Berjuang, Paskaria Tombi dalam persidangan Sidang Perkara di MK membacakan sejumlah dalil yang diajukan ke Majelis Hakim.
Persidangan itu sendiri digelar dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.