Samosir – Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Tahun 2020, Kabupaten Samosir, Rabu (27/1) sore pukul 16.00 WIB.
Untuk daerah Kabupaten Samosir, permohonan perkara PHP diajukan oleh petahana paslon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rap Berjuang) yang diusung PDIP.
Dalam gelar sidang Perdana Mahkamah Konstitusi kali ini, ada sejumlah dalil disampaikan melalui Kuasa Hukum Pasangan Rapidin-Juang, berikut juga tambahan pengacara yang diajukan berjumlah 31 orang dari advokat dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku Kuasa Hukum Rap Berjuang, Paskaria Tombi dalam persidangan Sidang Perkara di MK membacakan sejumlah dalil yang diajukan ke Majelis Hakim.
Persidangan itu sendiri digelar dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tampak juga hadir kuasa hukum Paslon Rap Berjuang, BMS Situmorang.Para kuasa Hukum yang telah dihunjuk, melakukan supervisi atas permohonan gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang), di Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPP PDI Perjuangan sangat mendukung permohonan yang diajukan di MK dan pokok-pokok ringkasan permohonan dan penyampaian tambahan alat bukti sudah disupervisi 31 orang Advokat,” kata BMS Situmorang.
“Dengan dukungan puluhan Advokat ini maka persidangan untuk menggelar fakta politik uang pada Pilkada Samosir Tahun 2020 di forum sidang MK, sudah pasti akan terselenggara,” ujar BMS Situmorang. D| Sam-Jef












