Melalui sosialisasi ini, diharapkan pertemuan antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat menjadikan proses perubahan tarif ini penerapannya adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.
“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut, kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman Alfarisi Sihotang.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








