Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Wartawan Tidak Wajib Mengikuti Uji Kopentensi Wartawan UKW

Jakarta-Mediadelegasi: Jakarta | (28/5)Seperti yang telah dilansir oleh media online Barometernusantara.com dan media media online, cetak, elektronik ternama lainnya bahwasanya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Pos terkait