Bintan-Mediadelegasi: Suasana pesta Demokrasi di Bintan sontak bersinergi. Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (04/9), membatalkan surat rekomendasi mengusung Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bintan Apri Sujadi dan Roby kurniawan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang.
DPP PAN menerbitkan Surat Nomor PAN /A/Kpts/KU – SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada Pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan Ansar, dan menerbitkan Surat Keputusan Model B.1 – KWK parpol Nomor PAN /A Kpts/KU – sj/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020, yang ditandatangani Oleh Ketua DPP PAN Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno, untuk mengusung Pasangan Bakal Calon Bupati Bintan Alias Wello dan Pasangan Bakal Calon Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam.
Setelah Pembatalan ada tiga poin pada surat itu juga persetujuan pencabutan SK, DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-Sj/267/VIII/ 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.