Pihak UINSU Dinilai Pembohongan Publik

Pihak UINSU Dinilai Pembohongan Publik
Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

“Itu pembohongan publik, hoaks itu. Mana ada kesepakatan Ombudsman kalau Rektor dapat memberikan keterangan tertulis. Kalau sepakatnya begitu, ngapain Ombudsman melayangkan panggilan kedua, agar Rektor datang tanpa mewakilkan 7 Februari mendatang,” tegas Abyadi Siregar.

 “Kehadiran mereka jelas saja ditolak staf saya, karena bukan orang yang berkompeten. Yang harusnya datang memenuhi panggilan adalah rektor, tidak bisa diwakilkan. Sebab panggilan kemarin adalah untuk pemeriksaan, bukan lagi klarifikasi yang bisa diwakilkan,” jelas Abyadi.

Wewenang Bukan Hak

Bacaan Lainnya

Pada bagian lain, salah seorang alumni UINSU Parulian Siregar MA menyesalkan kebohongan-kebohongan yang digulirkan pascapenolakan utusan Rektor UINSU atas panggilan pertama Ombudsman terkait proses penerimaan Cados BLUD kampus Islam itu.

Menurut Parulian, kurang cerdas mendalihkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman sebagai alibi untuk pembenaran bahwa Syahrin Harahap boleh tidak menghadiri langsung panggilan dan dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis.

“Itukan bunyinya wewenang, bukan hak terlapor. Yang namanya wewenang, itu urusan Ombudsman menggunakan wewenang yang mana, tertulis atau lisan. Ya… hemat saya, kalau Ombudsman menggunakan wewenang atas keterangan lisan, patut dipatuhi, bukan dibelokkan seolah-olah boleh secara tertulis,” beber Parulian.

Parulian pun tetap menyarankan Rektor UINSU Syahrin Harahap untuk koperatif dan menaati ketentuan yang disyaratkan Ombudsman, tanpa perlu membiarkan kasus ini larut dalam ketidakpatuhan dan menjadi goreng-gorengan kelompok tertentu dengan memanfaatkan media.

Parulian berharap, dengan sikap koperatif Rektor UINSU, pihak Ombudsman akan mulus menerbitkan rekomendasi atas kasus yang dilaporkan masyarakat terkait kejanggalan proses penerimaan Cados BLU UINSU itu. “Apalagi kasus ini, bukan hanya di Ombudsman, tapi sudah bergulir juga di Polda Sumut, Kejati Sumut, bahkan Menteri Agama RI dan DPR RI,” ungkapnya. D|Red-06

Pos terkait