Pihak UINSU Dinilai Pembohongan Publik

- Penulis

Selasa, 1 Februari 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai pihak rektorat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sudah dua kali melakukan pembohongan publik di tengah hiruk-pikuk kasus Calon Dosen (Cados) BLU UINSU Tahun 2021.

“Pertama, utusan yang datang mengaku UINSU tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman dan hanya menerima surat undangan klarifikasi. Kedua, rektor boleh memberikan keterangan tertulis, tanpa menghadiri panggilan, itu juga pembohongan,” sebut Abyadi, Selasa (1/2), melalui selularnya.

Abyadi menjelaskan, kalau Rektor dan UINSU tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman, kenapa Rektor memberi mandat kepada dua orang itu untuk menggantikannya memenuhi panggilan pada 31 Januari kemarin. Sebab, kata Abyadi, undangan kepada rektor agar hadir memberikan klarifikasi itu pada 12 Januari, dan rektor tak hadir.

BACA JUGA:  PMII FEBI: Persyaratan Beasiswa UINSU Diskriminatif

BACA JUGA: Ombudsman Sumut Tolak Utusan Rektor UINSU

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, sebut Abyadi, harusnya pihak UINSU tidak melakukan pembohongan kepada publik. “Bagaimana institusi pendidikan publik itu bisa dipercaya masyarakat kalau selalu melakukan kebohongan-kebohongan, sebab itu sangat naif sekali,” tegas Abyadi.

Penjelasan dan penyesalan Abyadi itu, pascapenolakan utusan Rektor UINSU mengadiri Panggilan I (Pertama) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin kemarin, berita dinilai Hoaks pun bergulir. Berita itu memuat penjelasan Moraluddin Harahap, salah seorang utusan mewakili Rektor UINSU Prof Dr H Syahrin Harahap MA, bahwa Syahrin Harahap dapat memberikan keterangan secara tertulis tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman.

Mirisnya, pemberitaan salah satu media online menuliskan komentar Moraluddin Harahap yang hadir bersama Solahuddin Harahap (adik kandung Syahrin Harahap) bergulir. dan wartawan salah satu media online dimaksud di gedung Ombudsman Sumut, Senin petang kemarin. Kehadiran mereka dalam kasus kejanggalan proses penerimaan Cados non PNS  BLU UINSU Tahun 2021, ditolak mentah-mentah oleh Ombudsman, karena panggilan itu tegas menyebutkan tidak boleh diwakilkan.

BACA JUGA:  MTQ Harus Berdampak bagi Perubahan Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru