Pihak UINSU Dinilai Pembohongan Publik

Selasa, 1 Februari 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

Dua utusan Rektor UINSU saat mendatangi gedung Ombudsman Sumut, Senin (31/1). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai pihak rektorat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sudah dua kali melakukan pembohongan publik di tengah hiruk-pikuk kasus Calon Dosen (Cados) BLU UINSU Tahun 2021.

“Pertama, utusan yang datang mengaku UINSU tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman dan hanya menerima surat undangan klarifikasi. Kedua, rektor boleh memberikan keterangan tertulis, tanpa menghadiri panggilan, itu juga pembohongan,” sebut Abyadi, Selasa (1/2), melalui selularnya.

Abyadi menjelaskan, kalau Rektor dan UINSU tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman, kenapa Rektor memberi mandat kepada dua orang itu untuk menggantikannya memenuhi panggilan pada 31 Januari kemarin. Sebab, kata Abyadi, undangan kepada rektor agar hadir memberikan klarifikasi itu pada 12 Januari, dan rektor tak hadir.

BACA JUGA:  Kapolda: Situasi Malam Tahun Baru di Medan Kondusif

BACA JUGA: Ombudsman Sumut Tolak Utusan Rektor UINSU

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, sebut Abyadi, harusnya pihak UINSU tidak melakukan pembohongan kepada publik. “Bagaimana institusi pendidikan publik itu bisa dipercaya masyarakat kalau selalu melakukan kebohongan-kebohongan, sebab itu sangat naif sekali,” tegas Abyadi.

Penjelasan dan penyesalan Abyadi itu, pascapenolakan utusan Rektor UINSU mengadiri Panggilan I (Pertama) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin kemarin, berita dinilai Hoaks pun bergulir. Berita itu memuat penjelasan Moraluddin Harahap, salah seorang utusan mewakili Rektor UINSU Prof Dr H Syahrin Harahap MA, bahwa Syahrin Harahap dapat memberikan keterangan secara tertulis tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman.

Mirisnya, pemberitaan salah satu media online menuliskan komentar Moraluddin Harahap yang hadir bersama Solahuddin Harahap (adik kandung Syahrin Harahap) bergulir. dan wartawan salah satu media online dimaksud di gedung Ombudsman Sumut, Senin petang kemarin. Kehadiran mereka dalam kasus kejanggalan proses penerimaan Cados non PNS  BLU UINSU Tahun 2021, ditolak mentah-mentah oleh Ombudsman, karena panggilan itu tegas menyebutkan tidak boleh diwakilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB