Medan-Mediadelegasi: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan, cukup terang perbedaan antara penjelasan pihak Universitas Medan Area (UMA) dengan penjelasan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi terhadap proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non-PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2001.
Hal itu disampaikan Abyadi Siregar, Jumat (11/3), malam melengkapi konfirmasi wartawan terkait kesan mandeknya penanganan kasus atas laporan masyarakat dalam surat yang masuk ke Ombudman dengan Nomor : B/0905/LM.11-02/0299.2021/XII/2021, tertanggal 30 Desember 2021.
BACA JUGA: Kahimmah Minta Ombudsman Profesional, Abyadi: Masih Terus Berjalan
Menurut Abyadi, pekan lalu pihaknya telah memanggil pihak Biro Konsultasi UMA yang dilibatkan UINSU dalam proses rekrutmen Cados, yang membuat pihak Kemenag RI harus turuntangan.
“Panggilan untuk hadir ke Ombudsman pekan sebelumnya sempat mangkir, pekan lalu akhirnya pihak UMA hadir ke Ombudsman. Jadi penanganannya masih tetap berproses,” ujar Abyadi.
Catatan tim pemeriksa di Ombudsman, sebut Abyadi, menemukan perbedaan penjelasan antara pihak UMA dengan penjelasan pihak UINSU. “Terungkap ketidaksiapan pihak UINSU secara administrasi sehingga tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) terkesan dipaksakan,” kata Abyadi.