Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi cerminan utama hubungan industrial yang sehat, karena disusun dan disepakati melalui jalur dialog, musyawarah, serta kesepahaman bersama antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara penandatanganan PKB PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam sambutannya, Afriansyah menyambut baik keberhasilan penyusunan dan penandatanganan perjanjian tersebut. Ia menilai momen ini membuktikan bahwa perbedaan kepentingan yang wajar dalam dunia usaha tidak harus berujung pada perselisihan atau konflik yang berkepanjangan. Sebaliknya, segala perbedaan dapat diwadahi untuk menemukan solusi yang menguntungkan dan mengakomodasi kebutuhan seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, makna PKB tidak terbatas hanya sebagai dokumen administratif atau ketentuan hukum semata. Lebih dari itu, perjanjian ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk membangun sistem hubungan kerja yang sehat, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Afriansyah juga menekankan bahwa keterbukaan ruang komunikasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan. Melalui dialog yang terus dipelihara, tercipta keselarasan antara peningkatan produktivitas perusahaan dan upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan.
Proses penyusunan PKB ini tidak berjalan tanpa hambatan. Seperti halnya kesepakatan pada umumnya, sempat muncul perbedaan pandangan, terutama pada tahap awal saat menentukan komposisi tim perunding yang akan mewakili masing-masing pihak. Namun, kebuntuan tersebut dapat diatasi berkat adanya landasan hukum yang jelas.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 menjadi pijakan yang kuat bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan tersebut. Berkat aturan yang ada, proses perundingan dapat kembali berjalan lancar dan mengarah pada kesepakatan yang saling menguntungkan.
Wamenaker juga mengingatkan peran strategis PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara. Sebagai perusahaan yang menopang konektivitas nasional dan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di lingkungan perusahaan ini memiliki dampak yang sangat luas dan krusial bagi kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, Afriansyah berharap agar kesepakatan yang telah ditandatangani ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan, di mana PKB harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.
Dokumen ini diharapkan dapat memperkuat rasa saling percaya serta mempererat kolaborasi antara manajemen dan pekerja. Setiap persoalan yang muncul ke depannya harus diselesaikan melalui pendekatan dialogis, sehingga potensi gesekan dapat diredam sejak dini dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif, sekaligus memperkuat kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Afriansyah menutup pernyataannya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan pandangan senada. Ia menilai PKB merupakan instrumen strategis yang menggambarkan kesamaan arah pandang antara manajemen dan pekerja dalam merencanakan pengembangan perusahaan untuk tiga tahun ke depan.
Bobby menegaskan bahwa hubungan industrial yang kokoh hanya dapat terwujud jika dibangun di atas dasar komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen yang kuat untuk tumbuh dan berkembang bersama. Ia berjanji bahwa pihaknya akan melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan seluruh karyawan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






