PKN Medan : Tutup dan Cabut Izin De’Tonga Roftop

Kiri-suasana De'Tonga Roftop Bar dan Cafe masih melakukan aktivitas hingga pukul 02.00 WIB Dini hari. Kanan-bukti bill

“Dari data kami peroleh, berupaa Bill pembayaran tertulis jelas keterangaan waktu masih beroperasinya De’Tonga Roftop Bar dan Cafe yang beralamat Jalann Setia Budi Medan tersebut”jelasnya.

Ironisnya, lanjut Bobby membeberkan, pihak De’Tonga Roftop Bar dan Cafe masih membiarkan pengunjung berada dilokasi menikmati hiburan hingga pukul 03.00WIB .

Akan tetapi, seluruh tagihan Bill pengunjung di cetak pada pukul 00.00WIB atau jam 12 Malam tepat.

“kami Menduga trik mereka untuk mengkelabui pihak petugas. Ini seakan sepele dan mengajak pemerintah main kucing-kucingan”tegas Bobby.

Oleh karena itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Tarung Derajat Kota Medan ini meminta, kiranya Gubernur Sumut merekom Pemerintah Kota Medan mencabut izin dan menutup lokasi De’Tonga Roftop dan Cafe. “Jelas, dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 sanksi juga tertuang berupa pencabutan izin jika ada lokasi melakkukan aktivitas hiburan malam diluar jam operasional yang ditentukan.Kami minta Pemko Medan jangan abai dann takut merealisasikannya”pungkas Bobby.D|Mdn-Red

Pos terkait