Secara terpisah, Torang Sitorus anggota DPRD Kabupaten Toba dari Partai Perindo mengungkapkan seyogianya siapapun warga masyarakat yang datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhannya maupun aspirasi walaupun warga tersebut bukan dari dapilnya harus cepat respon.
“Saya selaku perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Toba ini tidak memilah-milah warga masyarakat yang penting aspirasi dan keluhan masyarakat itu ril dan logis untuk ditindaklanjuti baik secara lembaga maupun pribadi,” terang Torang.
Kepala Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Pirhot Siahaan kepada Mediadelegasi menambahkan dalam rangkaian eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh PN Balige didampingi pihak aparat Kepolisian, Koramil sebelumnya Aparat Desa Lumban Silintong sudah mendapat surat tembusan perihal pelaksanaan eksekusi lahan dimaksud.
“Kami juga selaku aparatur desa hanya dapat mendampingi pihak aparat sebab ini sudah menjadi ranah hukum sesuai hasil perkara tersebut”, kata Kades Lumban Silintong.
Sekadar untuk diketahui, pemerintah harus tegas dalam penanganan lahan di seputaran kawasan Danau Toba. Peraturan menyebutkan 50 meter dari bibir pantai Danau Toba dilarang mendirikan bangunan.
Sementara bangunan masih banyak di pinggiran kawasan Danau Toba terkhusus di Kabupaten Toba. D|Tsa-36