PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

PN Medan Sidangkan Effendy Pohan
Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa juga tidak mengawasi   penggunaan anggaran di SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak memperhatikan rasa keadilan dan menunjuk PPTK untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” sebut jaksa.

Perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan kata jaksa telah memerkaya diri sendiri dengan uang senilai Rp 1.070.000.000,  Ir Dirwansyah  Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta dan Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta. “Dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00,” sebut jaksa.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi). D|Red

Pos terkait