Lebih lanjut Purba menjelaskan terkait hal tersebut atau oknum PNS rangkap jabatan, “Pihaknya sudah menyurati Bawaslu Provinsi bahwa adanya rangkap jabatan. Sampai saat ini kita belum tau menggunakan SK yang mana namun ada SK Mempan RB mungkin itu yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Dan mengenai SH dan RL juga sudah menyurati Pemkab Toba. “Dan Pemkab Toba telah menjawab melalui surat oleh sebab itu kami juga sudah surati Bawaslu Provsu dan hasilnya hingga saat belum ada,” ungkap Ketua Bawaslu Toba.
Terpisah, salahsatu Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan dimana ia mengakui bahwasanya benar RL adalah Guru sertifikasi di sekolah tersebut.
“Sudah kita panggil RL dan kita mintai keterangan dimana RL mengakui sebagai bendahara di Bawaslu Toba, jadi kalau menyalahi aturan siap kita tarik RL dari sana,” kata Kepsek, baru-baru ini.
Sementara RL yang dikonfirmasi melalui nomor wa yang diperoleh wartawan 08139674xxxx, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban, begitu juga ketika dihubungi tidak membalas dan menjawab hingga sampai berita ini dikirimkan ke redaksi. D|Tsa36.