sorePinem mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa untuk menindaklanjuti pernyataan dan keterangan tersangka tindak pidana narkoba atas nama Endar Muda Siregar, yang menyebutkan telah memberikan setoran uang Rp190 juta perbulan tersebut.Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, katanya, melakukan proses penyelidikan terhada Endar dan saksi saksi dengan hasil tidak ada saksi dan bukti transaksi perbankan.Berdasarkan keterangan sepihak bahwa setoran uang atau konsorsium kepada pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bukan Rp190 juta bulan akan tetapi untuk bulan Maret 2024 adalah Rp80 juta dan untuk bulan April 2024, Rp158 juta diserahkan diduga melalui anggota Opsnal Satresnarkoba atas nama Aiptu Riswan Siregar,” jelasnya.Selanjutnya, Khairul Arifin alias DK tersangka yang dipersangkakan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Endar yang videonya viral tanggal 3 Maret 2025 ketika diperiksa oleh Tim Paminal beralasan akan beri bukti menunggu proses sidang ataupun melihat situasi.”DK akan menyebutkan bukti-bukti di persidangan,” imbuhnya.
Disebutnya, ditemukan fakta adanya hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar.
“Untuk kepentingan pribadi, Endar pernah membantu Aiptu Riswan Siregar dengan memberikan uang gaji tukang yang memperbaiki usaha doorsmeer Aptu Riswan sejumlah Rp600.000 dan Rp900.000 per minggu. Dengan keterkaitan ini, Aiptu Riswan akan diproses,” tandasnya sembari menyebut Tim Paminal masih terus mencari bukti baru.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.