Polda Sumut Buru Pemilik Kapal dan Dua Tersangka Lainnya

Jumat, 25 Maret 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua tersangka lainnya yakni, koordinator PMI ilegal dan pemilik rumah penampungan.(Dalam keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan persnya. (ist)

Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua tersangka lainnya yakni, koordinator PMI ilegal dan pemilik rumah penampungan.(Dalam keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan persnya. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua tersangka lainnya yakni, koordinator PMI ilegal dan pemilik rumah penampungan. Setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Asahan pada, Kamis (24/3/2022) petang kemarin.

Kelima tersangka yang telah diamankan yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.

“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia. Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Naikkan Status Penyidikan Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Kapolda Sumut mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Para PMI ini direkrut oleh para perekrut di wilayahnya masing masing, dijanjikan akan bisa diberangkatkan ke Malaysia dengan membayar biaya pengangkutan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta,” ungkapnya.

Kini, pihak Polda Sumut buru pemilik kapal dan dua lainnya yang identitasnya telah diketahui, ketiganya berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator pekerjaan migran indonesia ilegal dan pemilik kapal. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Polda-polda lainnya yang menjadi tempat dimana mereka untuk memburu para perekrut pekerja migran indonesia tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kerjasama dengan Poltekpar Medan dan Gojek Gelar Vaksinasi Booster

Salah seorang pelaku dalam keterangannya di hadapan Kapolda Sumut menjawab, sebenarnya yang ada di kapal saat itu berjumlah 70 orang, bukan 86 orang, bahwa perjalanan dari perairan Asahan ke Pesisir Malaysia berkisar 14 jam dengan upah 6 juta rupiah.

Pelaku menyebutkan, jalur itu diketahuinya semenjak menjadi ABK. Pelaku sadar muatan kapal tersebut berlebih kapasitas, namun pelaku mengaku bingung untuk menurunkan penumpang atau melanjutkan perjalanan, akhirnya keputusan kapal jalan dan karam di tengah laut dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum untuk saling bekerjasama menuntaskan jaringan pekerja migran ilegal ini, sampai ke akar-akarnya.

“Aparat penegak hukum harus bekerjasama menuntaskan pekerja migran ilegal sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru