Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami

Polda Sumut: Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg Masih Didalami
Ilustrasi - Barang bukti sabu-sabu.

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 12 kg dari tersangka narkoba M Yakob.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi baru-baru ini belum memberikan keterangan secara rinci terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

“Sedang didalami. Kita tunggu proses Propam ya,” katanya, seperti dilansir Mediadelegasi Medan dari situs mediahub.polri.go.id, Minggu (21/5).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, penyidik bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah memeriksa dua orang saksi warga sipil dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kilogram.

Penggelapan diduga terjadi setelah dilakukan penggeledahan di rumah seorang yang diduga bandar narkoba bernama M. Yakub di Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada 30 Maret 2023

Pos terkait