Polda Sumut: Kasus Polisi Tipu Teman Rp850 Juta Berakhir Damai

Polda Sumut: Kasus Polisi Tipu Teman Rp850 Juta Berakhir Dama
Foto: Ilustrasi.

 

Sebelum diberitakan, Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023.

 

Bacaan Lainnya

Di awal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus.

 

Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp600 juta ke Ipda RS.

 

Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uang Rp 250 juta.

 

Namun, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.

 

Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024. D/Red

Pos terkait