Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

polda sumut minta keterangan
Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif,.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/22).

Saksi ahli yang mintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH,MS, dari Ombudsman RI, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Pos terkait